KABAR RAKYAT - Terlibat kasus pencurian ponsel, seorang ibu, inisial S (68 tahun), yang ditangkap aparat Kepolisian, wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan ibu paruh baya di Mataram, atas dasar laporan polisi dari anak kandung pelaku sendiri. Atas tuduhan mencuri telpon seluler miliknya.
Perkara hukum pencurian barang di dalam rumah, antar pihak ibu dan anak kandung sempat heboh di publik sosial.
Baca Juga: Festival Bandeng Kawak Gresik Diklaim Dongkrak Kekuatan Ekonomi Lokal: Bandeng Gresik Legend
Kini, poses hukum telah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Mataram, NTB. Sebuah ponsel juga diaman polisi sebagai barang bukti tindak pencurian.
Penyidik Kepolisian Sektor Sandubaya, memastikan tidak menahan sang ibu, meski pelaku akui perbuatannya. Pasalnya, keduanya hubungan sedarah dan keluarga.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah menjelaskan, pelaku pencurian nekat melakukan karena kesal.
Baca Juga: Ratusan Warga Sraten Desak Kades Bantu Bebaskan Tujuh Warga yang Ditahan Kepolisian, Kasus Pemukulan
Pasalnya, Ia selama membantu di rumah anaknya sebagai tukang cuci pakaian dan merawat cucu.
Artikel Terkait
Residivis Pencurian Ponsel di Masjid tertangkap dari Pantauan Marketplace Medsos
Polres Nganjuk Bongkar Pencurian Mobil Angkutan Barang Jaringan Kediri
Pemuda Sokabanah Daya Madura Terjerat Pencurian Pajero
Polisi Ungkap Pencurian Spare Part Kapal KLM Lina di Selat Bali
HEBOH, Pasutri Surabaya Kuasai Ilmu Gendam Gunakan Tindak Pencurian: Korban Warga Tiga Kecamatan di Banyuwangi