KABAR RAKYAT - Penanganan hukum Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (ARA) yang viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Unsri akan menggelinding di pengadilan.
Informasi Kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan penyidik telah melakukan pemeriksaan oknum dosen Unsri inisial ARA, dan telah ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual mahasiswi, terjadi bulan September 2021.
Oknum dosen Unsri ARA terancam jeratan pasal disangkakan, perlindungan perempuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berikut profil dan biodata ARA, dosen Unsri, dikutip KabarRakyat.id dari laman Utara Times (PRMN), pada 8 Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Utara Times (PRMN), berjudul : Profil dan Biodata Adhitya Rol Asmi, Dosen Unsri yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Lalu, siapa sosok Adhitya Rol Asmi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiwi Unsri tersebut?
Inilah profil dan biodata Adhitya Rol Asmi yang dilansir dari situs resmi Kemdikbud:
Nama : Adhitya Rol Asmi
Usia : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Artikel Terkait
Daniel Berharap 206 Korban Pelecehan Seksual Reynhard Sinaga Berani Berikan Kesaksian
Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Bus Antar Kota Dipecat Langsung oleh Management
Viral Mahasiswi UNRI Mendapat Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Dekan Saat Bimbingan Proposal Skripsi
Aktivis Perempuan : Pelecehan Seksual Marak di Kampus, Penegakan Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu
Marak Kasus Pelecehan Dialami Perempuan, Pahami Konsep Pacaran Sehat