Oknum Polisi Wonogiri Terlibat Pemerasan, Peras Korban Rp 14 Juta

21 April 2022
Oknum Polisi Wonogiri Terlibat Pemerasan *Peras Korban Rp 14 Juta SEMARANG - Para pelaku dugaan pemerasan yang telah diamankan, ternasuk oknum polisi Wonogiri yakni PR (26), Kamis (21/4) dirilis di Polda Jateng. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbidpenmas mengatakan oknum Bripda PR anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri, ditembak karena bersama komplotannya berusaha melawan petugas dan membahayakan masyarakat saat akan dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo pada Selasa (19/04) sore.  Dijelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.  "Korban didatangi rumahnya oleh 4 pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/04) siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzina di sebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.  Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Didalam mobil tersebut korban ditunjukkan fotonya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp. 14.350.000. Jika tidak menyerahkan uang sebanyak itu diancam akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.  "Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/04)," terang Iqbal.  Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.  "Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta motor warga yang berada di seputar lokasi kejadian," lanjutnya.  Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan dan melarikan diri ke arah Kartasura. Adapun di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.  "Setelah dilakukan pengecekan, bahwa korban yang mengalami luka tembak diketahui anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PR yang ikut dalam komplotan pemerasan. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana polisi tersebut," tambah Kabidhumas. Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan pada Rabu (20/04) dinihari berhasil diamankan 3 pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.  "Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PR. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," terangnya.  "Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PR berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegas Iqbal mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.   Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PR saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap asal senjata api tersebut.  Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PR. #pemerasan #poldajateng #oknumpolisiterlibatkasuspemerasan

Video Lainnya

\
X