KABAR RAKYAT - jamaah haji 2020 dipastikan akan Berangkat ke Tanah Suci Makkah pada tahun 2022 ini. Sebelumnya, sejak Indonesia diterpa pandemi Covid19, pemberangkat ibadah haji sudah dua tahun mengalami penundaan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini kurang lebih sebesar Rp39.886.009. Biaja haji meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, Biaya Hidup (living cost), dan Biaya Visa.
Besar biaya haji jamaah Indonesia disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Luncurkan Paket Data Juara Pendidikan, Pelajar Jatim Nikmati Empat Poin Prioritas
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag Yaqut di situs resmi Kemenag, Rabu, 13 April 2022.
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Baca Juga: 1.225 ASN Banyuwangi Lolos Seleksi Formasi 2021 Resmi Menerima SK Pengangkatan
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda Berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.
Baca Juga: Tape Ketan Kudapan Favorit, Mengundang Selera di Momen Lebaran, Berikut Resep dan Cara Membuatnya
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Artikel Terkait
Anggota Haji Turut bantu Proses Pembangunan Daerah Trenggalek, IPHI Naungan Banyak Elemen
Kementrian Haji Arab Saudi Apresiasi Kedisiplinan Jamaah Umroh dari Indonesia
Persaudaraan Haji di Jawa Timur 'Ayo' Disiplin Prokes Percepat Vaksinasi, Emil Dardak: Wabah Covid19 Naik Lagi
Kemenag RI Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 Sebesar Rp. 45 Juta
Kementerian Umum Haji dan Umrah Arab Saudi Tambah Kapasitas Haji Tahun 2022 Menjadi 1 Juta Jemaah