Ayah Tiri di Kecamatan Giri Banyuwangi Tega Setubui Anaknya yang Masih Berusia 16 Tahun

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:25 WIB
Pria berinisial SY saat digelandang polis karena tega setubui anak tirinya yang masih berusia 16 tahun (Hariyadi)
Pria berinisial SY saat digelandang polis karena tega setubui anak tirinya yang masih berusia 16 tahun (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Seorang pria berinisial SY (42) Warga Kecamatan Giri Banyuwangi harus mendekam dibalik jeruji ruang tahanan polisi, lantaran dilaporkan dugaan menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka melakukan aksi kejinya itu selama dua kali. Pertama di tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.

"Tersangka melakukan persetubuhan di rumahnya, saat ibu korban sedang tidak ada," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Amankan Dua Orang Pelaku

Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada kakak kandung korban. Karena tidak terima, kakak kandung korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpa adiknya kepada Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Dari laporan tersebut, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan menggali alat bukti. Akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Agus.

Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

"Berhubung korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa dimana korban dalam posisi yang cukup tertekan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," tegas Agus.***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X