Polisi Berhasil Tangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam kamera CCTV di Kelurahan Penataban Banyuwangi

- Senin, 16 Januari 2023 | 18:09 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di depan toko komputer Kelurahan Penataban Banyuwangi saat diintrograsi Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi (Hariyadi)
Pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di depan toko komputer Kelurahan Penataban Banyuwangi saat diintrograsi Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - polisi berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang aksinya terekam kamera CCTV di depan toko computer Jalan Hayamwuruk Kelurahan Penataban Banyuwangi yang terjadi pada Jum’at 30 Desember 2022 lalu.

Tersangka berinisial SHH (46) warga Dusun Somor Bato,Desa Nya Akan Barat Kecamatan Batang Kabupaten Sumenep.

''Kasus curanmor terekam CCTV yang viral di media online beberapa waktu lalu berhasil ditangkap,'' ucap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press Conference, Senin (16/-1/2023).

Baca Juga: Tiga Organisasi Kades di Banyuwangi Berangkat ke Jakarta, Minta Revisi UU Desa kepada DPR RI.

Agus Sorbanapraja menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik AFH, 39 tahun, warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Saat itu, motor korban terparkir di depan toko komputer.

''Modusnya satu unit sepada motor yang sedang diparkir dan kebetulan anak kunci masih terpasang di sepeda motor tersebut,'' tegasnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, bermodal rekaman CCTV, polisi memburu pelaku. Walhasil, dalam waktu beberapa hari saja pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Banyuwangi. 'Kemudian kita Berhasil Tangkap tidak lebih dari satu minggu. Ada bukti sepeda motor,'' tegasnya.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Catatan kepolisian, ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

"Sebelumnya pelaku terlibat kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM,'' tegasnya.

Dalam kasus pencurian ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X