Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Tiga Orang Diduga Pengedar Upal Senilai Rp. 500 Juta

- Senin, 2 Januari 2023 | 06:36 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja (Hariyadi)
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita pengedar uang palsu (Upal). Dari penangkapan tersebut,polisi menyita pecahan uang Rp. 100 ribu senilai Rp. 500 juta.

Tersangka diantaranya berinisial SR (57), warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, EW (36), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan HJ (42), warga Panarukan, Situbondo.

"Ketiganya sudah kita amankan di Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Soebarnapraja, Sabtu (31/12/2022) pekan lalu.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Toko Komputer Penataban Banyuwangi Terekam CCTV

Dari ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 500 juta.

Agus menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan uang palsu tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Salah seorang pelaku, kata Agus, telah menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli gadget di salah satu toko handphone di Banyuwangi.

"Ketika pemilik toko ingin menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak oleh bank karena teridentifikasi palsu. Sehingga pemilik toko handphone itu selanjutnya melapor ke Polresta," jelas Agus.

Baca Juga: Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Rumah di Desa Wringirejo Gambiran Banyuwangi Terbakar

Usai menerima laporan dari pemilik toko handphone tersebut, Unit Resmob dan Pidsus Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Awalnya kita temukan hanya 5 juta yang diduga palsu. Namun setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan uang pecahan 100 ribu sebanyak 500 juta diduga palsu," ungkapnya.

"Memang secara kasat mata, uang diduga palsu nyaris mirip dengan aslinya. Tapi jika dicek di bank, uang ini teridentifikasi palsu. Kasus ini masih terus kita kembangkan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X