KABAR RAKYAT - Petugas Lapas Klas II A Banyuwangi Kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dalam titipan makanan ringan berupa keripik singkong dan pisang, Senin (26/12/2022).
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terbilang unik dan baru karena sabu diselipkan ke dalam keripik yang dimodifikasi menggunakan lem.Total sabu yang dibungkus dalam keripik sebanyak 13 paket dengan berat 8,53 gram.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, sabu yang diselundupkan dengan modus baru itu dikirim oleh seorang pria berinisial AK (29) warga Kecamatan Rogojampi Banyuwangi melalui jasa penitipan barang dan makanan sekitar pukul 09:30 WIB.
Baca Juga: 12 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal 2022.
“ penyelundupan sabu yang diselipkan dalam keripik terjadi sekitar pukul 09:30 WIB. Dan barang itu rencananya dikirim kepada temannya dengan inisial EC (29) WBP yang juga terjarat kasus narkoba, “ ucap Wahyu Indarto.
Sesuai SOP yang beraku, setiap barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba," jelas Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.
Baca Juga: Dibangun Tahun 2018, Atap Bangunan Pendopo Kecamatan Cluring Banyuwangi Mendadak Ambruk
“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.
Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” ucap Wahyu.
Pada awalnya, SA mengelak bahwa ia merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa memang barang terlarang itu ditujukan dan dipesan oleh SA.
Artikel Terkait
Petugas Lapas Banyuwangi Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Diselipkan dalam Sandal Jepit.
Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Jelang Nataru 2022/2023, Lapas banyuwangi gelar Apel Kesiapsiagaan