Polisi Amankan Dua Pencuri di Desa Sragi Kecamatan Songgon Banyuwangi

- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:33 WIB
Dua terduga pelaku pencurian di Desa Sragi Kecamatan Songgon Banyuwangi saat diperiksa petugas kesehatan Polsek Songgon (Hariyadi)
Dua terduga pelaku pencurian di Desa Sragi Kecamatan Songgon Banyuwangi saat diperiksa petugas kesehatan Polsek Songgon (Hariyadi)

KABAR RAKYAT -  Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian setelah kepergok pemilik rumah ketika hendak kabur melalui jendela.

Pelaku diantaranya HG (37) beralamat di Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.Selanjutnya, AFZ (21) beralamat di Dusun Maduran, Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) siang. Rumah yang dibobol adalah milik Sulisiyem (49) beralamat di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Saat itu, kondisi rumah tengah sepi. Korban bersama anaknya tengah menonton pertunjukkan seni jaranan.

Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Pria di Kecamatan Glenmore Banyuwangi Bacok Tetangga Hingga Luka Parah

"Sekitar pukul 15.00 WIB keluarga ini pulang," ucap AKP Eko, Jumat (16/12/2022).

Sesampainya di halaman rumah, Sulisiyem melihat seorang pria yang berdiri di depan tokonya. Tanpa menaruh curiga, ia tak menghiraukan dan langsung masuk ke dalam rumah.

Namun saat pintu rumah dibuka, anak korban melihat seorang pria asing yang  berada di dalam rumahnya dan hendak kabur melalui jendela. Pria itu kemudian berlari menuju kawannya yang sedari tadi menunggu di depan toko.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Melanda Tiga Desa di Kecamatan Kalibaru Banyuwangi

"Korban kemudian meneriaki pelaku dan akhirnya berhasil dikejar dan dibekuk oleh warga. Kemudian diamankan oleh pihak polsek," tandasnya.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah unit SPM Supra fit, dompet dan tas warna coklat serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara," tegasnya.***

 

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X