Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Ini Diringkus Polisi

- Jumat, 2 Desember 2022 | 17:01 WIB
Pria paruh baya berinisial WJ warga Desa Grajagan Banyuwangi diringkus polisi karena setubui anak di bawah umur (Hariyadi)
Pria paruh baya berinisial WJ warga Desa Grajagan Banyuwangi diringkus polisi karena setubui anak di bawah umur (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Akibat menyetubui anak di bawah umur, seorang pria paruh baya berinisal WJ Warga Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi diringkus polisi.

Pria berusia 49 tahun ini diduga telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih berumur 12 tahun dan berstatus pelajar.

Modusnya, terduga pelaku mengajak jalan korban ke hutan Wisata Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.Setibanya di lokasi itu, dan dirasa aman, terduga pelaku mulai melancarkan aksi tak senonohnya itu terhadap korban.

Baca Juga: Nex Parabola Somasi Banyuwangi TV dan 36 Operator TV Kabel Lainnya di Tengah Euforia Piala Dunia 2022

Setelah puas menyetubuhi sang gadis, terduga pelaku menyogok korban dengan memberikan uang tutup mulut sebesar Rp. 20 ribu. Karena merasa ketakutan, korban pun menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.

Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo pada Kamis (1/12) kemarin.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan. Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Jumat (2/12/2022).

Budi mengatakan, dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan terduga pelaku pada Kamis malam (6/10/2022) lalu.

Baca Juga: UPDATE Harga BBM Pertalite di Wilayah Indonesia, Hari Ini Jumat 2 Desember 2022: Bengkulu Seharga Rp10.000

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Purwoharjo untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek Purwoharjo.***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X