KABAR RAKYAT - Polisi membekuk pria berinisial ST (39) warga Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh yang melakukan penganiayaan dan perkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT).
ST dibekuk pada hari itu juga, sementara peristiwa penganiayaan dan perkosaan terhadap IRT berinisial SW (43) pada hari Rabu (2/11) lalu di rumah korban Desa/Kecamatan Tegalsari.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, SW (43) mengalami nasib malang. Dia diperkosa dan dianiaya seorang pria yang bertamu di rumahnya.
Baca Juga: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tertelungkup di Pinggir Sungai Kluncing Banyuwangi
Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, Korban diperkosa dan dianiaya hingga babak belur saat pelaku bertamu ke rumah korban.
"Mulanya pelaku bertamu ke rumah korban," ucap Kapolsek, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku melancarkan aksinya ketika situasi rumah korban tengah sepi. Pelaku menarik korban ke kamar. Disitu, pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka di pipi dan bibir.
Setelah puas menganiaya korban hingga lemas tak berdaya, pelaku lantas memperkosa korban. Beruntung saat itu, korban masih bisa berteriak.
Teriakan itu terdengar oleh anak korban. Karena juga tidak berani melawan, anak korban secara diam-diam keluar rumah dan melapor ke Polsek Tegalsari. Selanjutnya unit Reskrim bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Artikel Terkait
Petugas Lapas Banyuwangi Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Diselipkan dalam Sandal Jepit.