Polisi dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Amankan 115 Batang Kayu Rimba Hasil Illegal Loging

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 07:51 WIB
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polisi amankan ratusan kayu rimba diduga hasil ilegal loging (Jaenudin)
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polisi amankan ratusan kayu rimba diduga hasil ilegal loging (Jaenudin)

KABAR RAKYAT - Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama polisi mengamankan sebuah truk  mengangkut puluhan batang kayu rimba yang diduga hasil Illegal Loging, Kamis (11/08/2022)

Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo mengatakan, pengungkapan adanya truk pengangkut kayu Illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Perhutani  untuk melakukan penindakan.

“ Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.  Sedangkan asal kayu Petak 70 N RBC RPH Pulau Merah BKPH Sukamade ,KPH Banyuwangi Selatan, “ ucap Iptu Sutomo.

Baca Juga: Warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono Banyuwangi Heboh Penemuan Jenazah Bayi di Sungai, Diduga Sengaja Dibuang

Saat ini barang bukti yang di amankan  satu unit kendaraan truck Nopol P 9526 VB dan kayu gelondong rimba jambu 115 batang.

“ Petugas gabungan melakukan pemeriksaan awal di TKP sopir dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen yang berlaku .

Selanjutnya barang bukti kayu dititipkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir dan kendaraan truck beserta 2 (dua) orang diduga pelaku diamankan ke Polsekta Pesanggaran.

Baca Juga: Wanita Kendarai Motor Supra Tewas di Jalan Raya Kedayunan, Diduga Korban Tabrak Lari

“ Sopir truk atasnama Muhammad Ambarudin dan pemilik kayu, Jumadi kita amankan untuk dimintai keterangan , “ ucapnya.

Iptu Sutomo menambahkan penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Illegal Loging. "Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa khususnya Illegal Loging," pungkasnya.***

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X