KABAR RAKYAT - Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama polisi mengamankan sebuah truk mengangkut puluhan batang kayu rimba yang diduga hasil Illegal Loging, Kamis (11/08/2022)
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo mengatakan, pengungkapan adanya truk pengangkut kayu Illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Perhutani untuk melakukan penindakan.
“ Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan asal kayu Petak 70 N RBC RPH Pulau Merah BKPH Sukamade ,KPH Banyuwangi Selatan, “ ucap Iptu Sutomo.
Saat ini barang bukti yang di amankan satu unit kendaraan truck Nopol P 9526 VB dan kayu gelondong rimba jambu 115 batang.
“ Petugas gabungan melakukan pemeriksaan awal di TKP sopir dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen yang berlaku .
Selanjutnya barang bukti kayu dititipkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir dan kendaraan truck beserta 2 (dua) orang diduga pelaku diamankan ke Polsekta Pesanggaran.
Baca Juga: Wanita Kendarai Motor Supra Tewas di Jalan Raya Kedayunan, Diduga Korban Tabrak Lari
“ Sopir truk atasnama Muhammad Ambarudin dan pemilik kayu, Jumadi kita amankan untuk dimintai keterangan , “ ucapnya.
Iptu Sutomo menambahkan penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Illegal Loging. "Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa khususnya Illegal Loging," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pelaku Perusakan Hutan Perhutani Banyuwangi Ditangkap Reskrim: Puluhan Oknum KTH Segera Diminta Keterangan
Komisi I DPRD Banyuwangi Hearing Permasalahan Pengelolaan Lahan Gunung Ranti Bersama Apindo dan Perhutani