KABAR RAKYAT - Polresta Banyuwangi kembali memanggil terlapor atau pelaku dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santri di Banyuwangi. Pemanggilan kedua tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir panggilan pertama polisi.
Sang oknum rencananya akan diperiksa penyidik pada Jumat (1/7).
"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (30/6/2022).
Mengenai rumor yang menyebut terlapor kabur meninggalkan rumah, pihaknya menyebut hal itu masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam proses penanganan kasus ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Prosedurnya kepolisian melayangkan surat panggilan pertama. Bila panggilan itu tidak digubris maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Menurut Agus, polisi akan melakukan jemput paksa apabila yang bersangkutan dua kali mangkir. "Karena prosedur pemanggilan sudah dijalankan sehingga kita tunggu dulu, kalau besok tidak hadir, selanjutnya akan kita jemput paksa," tegasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 9 Jember bersama Dinsos PPKB Banyuwangi Ajak Masyarakat Berani Cegah Pelecehan Seksual
Sebagai upaya mengungkap kasus kejahatan seksual tersebut, polisi pun telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi, kini bertambah menjadi 12 orang yang telah dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Evaluasi Kasus Asusila yang Menimpah Santriwati, Kadinsos Bakal Panggil Pimpinan Ponpes se Banyuwangi
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, PCNU Banyuwangi Menyerahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum