KABAR RAKYAT - Perhutani telah bersikap tegas dengan tidak memberikan toleransi pada pelaku perusakan tanaman pohon rimba yang ditanam di lahan kehutanan negara.
Seperti halnya kejadian perusakan hutan yang baru terjadi di wilayah Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. Di Petak 81A KRPH Silirbaru, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan.
Yang diketahui para pelakunya kelompok tani hutan (KTH) di Pesanggaran. Kepala Administratur KPH Banyuwangi Selatan Panca Putra Maju Sihite, S.Hut, Msc memberi penjelasan laporan polisi (LP) di Polresta Banyuwangi perkara pidana perusakan hutan milik kehutanan negara.
Kepala Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Maju Sihite, S.Hut, Msc, mengatakan dengan adanya kejadian perusakan tanaman pohon rimba di wilayah Petak 81A KRPH Silirbaru BKPH Sukomade KPH Banyuwangi Selatan sudah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Atlet Paralayang Kabupaten Probolinggo Cukup Tenang Terbang Pertama Nyaris Sentuh Titik Sensor
Pihak ADM KPH Banyuwangi Selatan sudah kordinasi dengan Kapolresta Banyuwangi terkait perusakan tanaman pohon rimba di wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut.
Tambah ADM KPH Banyuwangi Selatan Panca menambahkan kelompoknya masyarakat tani itu, kalau ada permasalahan seharusnya di Koordinasikan ke pihak pihak terkait telebih dahulu, Jangan sampai melakukan perusakan yang mengakibatkan pelanggaran hukum.
Apa lagi, tanaman pohon rimba yang yang di rusak atau di tebang yang jumlahnya seratus lebih ini masuk kawasan hutan perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini adalah aset milik negara.
Panca menjelaskan bahwa saya sama kepala Desa Pesanggaran untuk memediasi kedua belah pihak antara KTH Lama dan KTH Baru entah kapan kita laksanakan di wilayah selatan nanti.
Artikel Terkait
Penduduk Tepi Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Menerima Dana TJSL BUMN Tempat Ibadah
Pencurian Kayu di Lahan Perhutani Banyuwangi Selatan Dilaporkan Polisi
Puluhan Penjarah Kayu Rimba di Perhutani Banyuwangi Selatan Dipolisikan
Perhutani Banyuwangi Selatan Pastikan Perusakan Tanaman Rimba Petak 81A Diproses: Fenomena Tani Hutan 'Pecah'
Perhutani Lapor Perusakan Tanaman Rimba di Polresta Banyuwangi: Pelaku Oknum KTH di Pesanggaran