KABAR RAKYAT - Dunia pendidikan di Banyuwangi kembali tercoreng. Pasalnya, oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singojuruh diduga berbuat asusila atau pencabulan terhadap santrinya,
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi sejak seminggu lalu. Terlapor dalam kasus ini adalah pria berinisial Fz.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Baca Juga: Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Kapolres Bondowoso Lakukan Tes Urin Personil
Dalam keterangannya, Kompol Agus menyebut ada 5 santriwati masih berusia di bawah umur yang mengaku telah digagahi oleh Fz.
"Sementara yang melapor masih satu orang santriwati," kata Kompol Agus, Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan keterangan para santriwati tindakan tak senonoh itu dilakukan diluar jam aktif sekolah. Masing-masing santriwati dipanggil oleh Fz. Mereka lalu dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pria hidung belang tersebut.
"Mereka pelajar aktif di lembaga pendidikan tersebut. Sementara dari pengakuan mereka, pencabulan dilakukan diluar jam aktif sekolah. Dipanggil kemudian dicabuli," cetusnya.
Baca Juga: Perhutani Lapor Perusakan Tanaman Rimba di Polresta Banyuwangi: Pelaku Oknum KTH di Pesanggaran
Kasus ini, lanjut Kompol Agus, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sebanyak 8 santriwati untuk dijadikan saksi.
"Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini. Polisi juga telah mengantongi bukti visum dari rumah sakit," ujarnya.
Terkait kebenaran identitas terlapor adalah Fz pengasuh pondok sekaligus mantan DPRD Banyuwangi, Kompol Agus, masih belum berani bersuara.
"Masih kita dalami, tentu siapapun itu pelakunya sepanjang alat buktinya cukup kita pasti proses sesuai ketentuan. Terlapor sudah kita kirim surat dan kita panggil pekan depan kita mintai keterangan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Argumentasi Fatwa MUI, Hewan Terpapar PMK Gejala Ringan Tetap Sah untuk Qurban
Pemerintah Akan Siapkan Ganti Rugi Rp. 10 Juta Per Ekor Bagi Peternak Yang Hewannya Dimusnahkan Akibat PMK