KABAR RAKYAT - Laporan hukum perkara perusakan tanaman pohon rimba Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ditindaklanjuti Kepolisian.
Anggota Satreskrim Polsek Pesanggaran di backup Polresta Banyuwangi mulai penyelidikan meminta keterangan petugas keamanan kehutanan negara Perhutani.
Kepolisian Banyuwangi hari ini mencatat tambahan Laporan Polisi (LP) terjadi perusakan tanaman rimba di Petak 81A KRPH Silirbaru, BKPH Sukomade. Yang diketahui pelaku massa kelompok tani hutan (KTH) Pesanggaran.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo menjelaskan Perum Perhutani melalui Mantri KRPH Silirbaru resmi lapor perusakan tanaman pohon rimba di Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Fenomena Antariksa Langka, 5 Planet Sejajar Dapat Terlihat di Indonesia Pada 24 Juni 2022
"Pihak pelapor datang langsung membuat LP di Mapolresta. Tidak di Polsek Pesanggaran," ungkap Kanit Iptu Sutomo.
Dihubungi via ponsel pribadi Edy Riyanto, Mantri KRPH Silirbaru BKPH Sukomade akui telah lapor perkara di petak 81A yang langsung ditangani Polresta.
"Awal selaku Mantri KRPH Silirbaru rencana laporan di Polsek. Perkara ditangani Satreskrim Polresta," kata Edy.
Telah diberitakan, Asper BKPH Sukomade Muhklisin menegaskan kejadian di petak 81A bukan penjarahan melainkan perusakan pohon rimba.
Artikel Terkait
Perhutani Utara Bantah Ada Perusakan dan Jual Beli Lahan di Petak 80A
Kayu Jati Glondongan Perhutani Banyuwangi Seret Gofur TSK Ilegal Logging: Temannya, Andik Masuk DPO Polisi
Pencurian Kayu di Lahan Perhutani Banyuwangi Selatan Dilaporkan Polisi
Puluhan Penjarah Kayu Rimba di Perhutani Banyuwangi Selatan Dipolisikan
Perhutani Banyuwangi Selatan Pastikan Perusakan Tanaman Rimba Petak 81A Diproses: Fenomena Tani Hutan 'Pecah'