KABAR RAKYAT - Reskrim tangkap penjual pil koplo jenis trek di wilayah Bangorejo. Perkaranya didalami anggota Kepolisian di Polsek Bangorejo.
Pelaku peredaran obat illegal bernama Yomi GS (26) asal Desa Kebondalem diperiksa penyidik Reskrim ditetapkan tersangka harus jalani penahanan sel Polsek Bangorejo.
Petugas amankan barang bukti obat koplo tanpa ijin edar, diantaranya sebanyak 50 butir pil trek, ponsel, tas pinggang, dompet berisi uang Rp660 ribu.
Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Pimpin Delegasi Amirul Hajj Ibadah Haji 1443 H, Berikut Daftar Nama Delegasinya
Kanit Reskrim Iptu Wiknyo Asmoro mendamping Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan ungkap perkara peredaran obat terlarang berkat info masyarakat yang langsung ditindaklanjut petugas dengan penyelidikan.
"Berkat sinergitas Kepolisian dengan elemen masyarakat pelaku berhasil diamankan untuk proses lanjutm," ungkap Iptu Wiknyo, hari ini.
Pelaku Yomi GS, jelasnya, salah satu target yang aktivitas tergolong resahkan warga masyarat. Pada waktu sore, 17 Juni 2022, depan kantor kecamatan. TO polisi ini, terpantau sedang transaksi dan langsung ditangkap.
Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tebu Mogok di Jalan Raya Banyuwangi-Jember
Tersangka dijerat dalam pasal 196 sub pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman diatas 5 tahun.***
Artikel Terkait
Penjual Hewan Kurban Mengaku Omzet Turun Signifikan
Beredar Video Bocah Penjual Cobek Demi Bantu Orang Tua, Tasbih Ditangan Mungilnya Bikin Netizen Meleleh
Viral, Wajah Abang Penjual Cilok Ini Mirip Artis Al Ghazali, Netizen: Bikin Perasaan Meleleh
Polresta Banyuwangi Ringkus Dua Penjual Pupuk Subsidi Keluar Daerah
Penjual Minuman Keras Alkohol 'Diseret' Petugas Operasi Cipta Kondisi di Banyuwangi: Tak Untung Malah Buntung