KABAR RAKYAT - Kawanan pencurian kayu hutan di lahan Perum Perhutani wilayah KPH Banyuwangi Selatan resmi dilaporkan polisi, hari ini.
Petugas Kehutanan di KPH Banyuwangi Selatan akui kantongi identitas pencuri kayu jati di Petak 79A di wilayah Ringinagung.
Barang bukti dan identitas telah diserahkan di pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran.
Akibat tindak penjarahan hutan kerugian negara, BUMN Perum Perhutani di Banyuwangi mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Sebelum Idul Adha, Tarwiyah dan Arofah, Berikut Niat,Arab,Latin dan Artinya
Ketua Timsus KPH Banyuwangi Selatan Sugito mengatakan, tindak lanjut razia perambah hutan dengan barang bukti kayu jati telah dilaporkan di Polsek Pesanggaran.
Adapun TKP perambah hutan berada di wilayah Petak 79A Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.
Baca Juga: Ketua DPRD Banyuwangi Sorot Ratusan Jabatan Plt Kepala SD/SMP: Waktunya Definitif
"Saat ini tim Reserse Kriminak Polresta Banyuwangi sedang menyelediki perkara yang dilaporkan terjadi hari Sabtu, 11 Juni 2022," ungkap Sugito.***
Artikel Terkait
Perhutani, Kepala ADM KPH Banyuwangi Klarifikasi Kawasan Hutan Negara Daerah Kutorejo
8 Pelaku Illegal Loging Kayu Perhutani di KPH Banyuwangi Selatan Diburu Polisi: Barang Bukti Diamankan
Penimbunan Kayu Jati Ilegal Logging Perhutani Banyuwangi Digrebek: Bos Serkel Kabur
Kayu Jati Glondongan Perhutani Banyuwangi Seret Gofur TSK Ilegal Logging: Temannya, Andik Masuk DPO Polisi
Penduduk Tepi Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Menerima Dana TJSL BUMN Tempat Ibadah