KABAR RAKYAT - Meninggalnya pesilat muda, Muhammad Adie Arcana (MAA) warga Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran akhirnya masuk ke ranah hukum.
Polresta Banyuwangi resmi menetapkan pelatih silat berinisial RAS (18) dari salah satu perguruan silat di Banyuwangi sebagai tersangka yang diduga melakukan tendangan kepada korban sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan hasil otopsi MAA, warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, yang meninggal dunia setelah ditendang RAS saat latihan silat digelar di halaman rumah RAS, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Rabu (8/6/2022) malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita sudah meningkatkan status RAS sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang saat itu berperan sebagai pelatih, kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Agus Subarnapraja, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (10/6/2022).
Agus menjelaskan, dari hasil gelar perkara pihaknya mendapati fakta hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, diperkuat dengan hasil otopsi dari dokter forensik di RSUD Blambangan.
Hasil otopsi, lanjut Agus, dokter menjelaskan memang korban mengalami luka pada organ dalamnya. Hal itu terjadi usai korban terkena pukulan dan tendangan saat latihan silat tersebut.
"Pelatih ini pada prinsipnya melakukan pelatihan. Karena korban belum terampil sehingga diberikan teguran berupa penguatan dengan cara memukul dan menendang perut korban. Tindakan itu berakibat fatal, korban mengalami luka dalam dan meninggal," bebernya.
Baca Juga: Tahun ini Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Guru, Simak Kategori Pelamar yang Menjadi Prioritas
Walaupun pada prinsipnya ini memang pelatihan, polisi menduga ada unsur kesengajaan. Sehingga dalam kasus ini RAS disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. "RAS merupakan tersangka tunggal. Dan saat ini sudah kita tahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi," tambahnya.
Polisi beranggapan bila RAS masih kategori anak di bawah umur. Sehingga proses hukum mengacu pada sistem peradilan pidana anak. "Kita akan lakukan proses pendidikan sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak," kata Agus.
Dalam kasus ini polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada pengurus perguruan silat. "Pemeriksaan lanjutan ini untuk mengetahui kapasitas RAS sebagai pelatih saat itu, apakah pelatih resmi atau tidak," tandasnya.***
Artikel Terkait
Diduga Mendapat Tendangan Saat Berlatih Silat, Tewaskan Pemuda Desa Kandangan, Pesanggaran Banyuwangi