KABAR RAKYAT - Pria berinisial WS (44) warga Kecamatan Mayang, Jember yang berniat mencari kerja di Kabupaten Banyuwangi, malah menjadi pelaku kejahatan. Ia mencuri di salah satu toko di Pasar Rogojampi.
WS tertangkap tangan mencuri sejumlah uang dari dalam dompet yang tergeletak di salah satu toko dalam pasar. Dia nyaris dihajar massa. Beruntung ada warga yang melerai kemudian menyerahkan WS kepada pihak berwajib.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, aksi WS dilaporkan ke Polsek Rogojampi, Sabtu siang (4/6/2022) kemarin. "WS diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kasusnya ditangani Reskrim Polsek Rogojampi," ujar Lita, Minggu (5/6/2022)kemarin.
Baca Juga: Gofur, Kriminal Hasil Hutan KPH Banyuwangi Selatan Ditangkap, Polisi Lakukan Ini
Lita menyampaikan kronologis kejadian, awalnya WS saat itu keliling berniat mencari pekerjaan di Pasar Rogojampi. WS mengaku menganggur sejak seminggu memginap di rumah orang tuanya, di Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.
"WS datang ke pasar mengenakan baju lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna krem," kata Lita.
Saat berkeliling di dalam pasar, WS melihat dompet tergeletak di atas meja kasir salah satu toko. Dia akhirnya masuk toko sepatu milik Suhami (55), warga Desa/Kecamatan Rogojampi.
Begitu masuk toko, WS berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pemilik toko sibuk melayani pembeli lainnya, WS dengan cepat mendekat ke meja kasir lalu membuka dompet yang tergeletak, kemudian mengambil uang sebanyak Rp. 3 juta dari dalam dompet. Uang tersebut berusaha dimasukkan ke dalam kantong celana WS.
Apesnya, aksi WS diketahui pengunjung pasar lainnya yang kemudian meneriakinya maling. WS pun lari terbirit-birit dikejar warga pasar. Tak lama setelahnya, WS berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke kepolisian.
"Pelaku berserta barang bukti berupa pakaian pelaku dan uang hasil curian senilai Rp. 3 juta diamankan di Polsek Rogojampi," kata Lita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS di tahan di ruang tahanan Polsek. Dia dikenai Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.***
Artikel Terkait
Kriminal Lumajang, Pemuda Berandalan Bacok Petugas Perhutani: Ditegur Tidak Terima Ambil Clurit
Perdaya Wanita, Pelaku Kriminal Jambret Terekam CCTV di Purwo Indah Bandung Ditangkap, Netizen : Waspada
Satu Kriminal Narkoba Banyuwangi Ditangkap, Pelaku Akui Terpaksa Jual Pil Daftar G: 'Saya Ini Pengangguran'