KABAR RAKYAT - Dua janda pencuri toko baju di wilayah Rogojampi, Banyuwangi diberi kesempatan hidup lebih baik.
Mereka di restorative justice polisi usai upaya berikut. Dihadapan polisi, pelaku pencurian, HW (39) asal Rogojampi, dan YS (55) asal Glenmore minta maaf korban dan berjanji tidak mengulang perbuatannya dikemudian hari.
Kedua pelaku tidak ditahan Polisi. Meksi sempat ditangkap anggota Reskrim, berdasarka aksi keduanya di toko baju terekam CCTV sempat viral di laporkan polisi.
Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan membenarkan perkara HW dan YS di Rogojampi telah dilakukan Restorative Justice.
"Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei kemarin," ujar Lita, baru ini.
Mereka diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga korban inisi EW (29) warga Gintangan.
Aksi kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (21/5/2022), di salah satu toko di Desa Gintangan tempat korban bekerja.
Saat itu pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban, sebagai kasir toko. Kebetulan saat itu korban tengah bekerja sendiri.
Artikel Terkait
Pencuri Baju Dalaman Wanita di Banyuwangi Bikin Heboh: Diciumi Terangsang Lalu Dibuang
Pencuri Kayu Perhutani Banyuwangi Asal Desa Grajagan Terancam Masuk Penjara Lima Tahun
Pencuri di Cafe ONLY ME Jalan Borobudur Tertangkap Reskrim Polsek Banyuwangi: Ingin Tampil Beda saat Lebaran
Kementerian Kominfo berharap Masyarakat Hati-Hati Terhadap Aplikasi Ilegal Pencuri Data Pribadi
Pengakuan Ibu Tua asal Mataram Bikin Nyesek, Dituduh Anak Kandung: Pencuri Ponsel