KABAR RAKYAT – Razia penyakit masyarakat Polsek Gambiran, Banyuwangi menangkap satu pelaku judi on line, atau judi toto di wilayah Petahunan, Desa Jajag, pada waktu siang hari.
Praktek judi on line yang dijalankan oleh pria inisi YO (37) asal Lumajang, tinggal di Gembolo, Desa Purwodadi terbilang baru. Ia nekat mengepul judi toto, karena pendapatan sebagai supir tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Iapun harus menjalani proses hukum menjalani hidup dalam terali besi tahanan Mapolsek Gambiran. Sampai proses persidangan di pengadilan diikutinya.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu pelaku perjurian toto gelap. Pelaku sedang menjalani penyidikan Unit Reskrim.
Petugas juga mengamankan barang bukti perjudian on line, uang tunai Rp274 ribu, kartu ATM, HP merk VIVO.
Dalam praktek mengepul judi toto dari konsumen, tersangka lebih dulu mengisi uang ke saldo debit ATM. Tersangka kemudian menerima titipan taruhan angka togel dari pembeli secara langsung melalui link YY Paus.
Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Berikut Identitas Bandar Judi Togel Hongkong Bikin Kesal Polisi Sampang
Gagal Tangkap Mania Judi Ayam, Kepolisian Tegalsari Sita 40 Sepeda Motor 4 Ayam Jago
Sat Reskrim Polres Sampang tangkap Pelaku Judi Togel Di Camplong
Razia Polisi Bocor, Arena Judi Ayam di Parijatah Diobrak Nihil Tersangka
1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Judi Trading di Indonesia Diblokir, Ini Dampaknya