Kasus Pencurian Libatkan Dua Orang Perempuan di Kecamatan Muncar Banyuwangi Selesai dengan Restorative Justice

- Kamis, 6 April 2023 | 09:31 WIB
Polsek Muncar Banyuwangi terapkan restorative Justice kasus dugaan pencurian yang libatkan dua perempuan (Hariyadi)
Polsek Muncar Banyuwangi terapkan restorative Justice kasus dugaan pencurian yang libatkan dua perempuan (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Polisi menerapkan kebijakan restorative justice atau keadilan restorative dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan dua orang perempuan di toko sepatu Kawasan pasar Sumberayu Kecamatan Muncar Banyuwangi.

Kapolsek Muncar, Kompol Imron mengatakan, dua orang perempuan itu masing-masing berinisial, M (58) dan NKD (26). Keduanya asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

"Dari hasil pemeriksaan, status kedua perempuan ini merupakan ibu dan anak. Keduanya kami amankan, karena melakukan percobaan pencurian dan bawa kabur uang pemilik toko di Pasar Sumberayu," kata Imron, Rabu (5/04/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Banyuwangi, Patemo Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 1444 H Tepat Waktu

Menurut Imron, ibu dan anak ini beraksi di salah satu toko sepatu pada Senin (3/4/2023) pagi. Keduanya berbagi peran.

Ketika berada di toko, terduga pelaku NKD berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian saat pemilik toko sibuk mencarikan barang yang diminta, pelaku lain yakni M masuk ke dalam toko dan mengincar tas milik korban yang berada di atas etalase.

Pelaku M lantas mengambil uang yang terbungkus plastik hitam dari dalam tas. Namun sialnya, aksinya diketahui oleh karyawan toko.

Karena ketahuan, keduanya mencoba kabur namun gagal. Mereka berhasil dikejar warga lalu diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Satlantas Polresta Banyuwangi Gencar Razia Ranmor Knalpot Brong

"Setelah ditangkap, pelaku langsung memberikan plastik hitam berisi uang yang diambil dari dalam tas itu kepada pemiliknya," ujar Kapolsek.

Imron menambahkan, kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan ibu dan anak ini telah berakhir damai setelah kedua belah pihak dimediasi.

"Korban telah mencabut laporan, kemudian kedua pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambungnya.

Penyelesaian perkara ini ditengahi oleh kepolisian Polsek Muncar dan perangkat desa setempat.

"Perkara ini selesai lewat mekanisme keadilan restoratif. Sebab nilai kerugiannya tak sampai melebihi Rp 2,5 juta, kedua pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan," pungkas Imron.***

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X