KABAR RAKYAT - Para Pengedar pil koplo wilayah pedesaan di Pesanggaran dan Cluring masuk wilayah hukum Polresta Banyuwangi tertangkap Operasi Semeru 2023.
Polisi gelandang 4 pengedar pil koplo, salah satu wanita asal Kandangan, Pesanggaran. Lainnya, tiga orang pelaku satu jaringan asal Cluring, Blimbingsari, dan Singojuruh.
Para pengedar pil koplo dijerat hukum pidana. Kepolisian terapkan Undang Undang (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Dr Romantic 3 Rilis Potongan Gambar Han Suk Kyu 'Kim Sabu' Dengan Ekspresi Senyum Khas Unik-nya
Baca Juga: Jimin Bocorkan Rahasia Kebiasaan Mandi Suga BTS dan Unjuk Bakat Menari di Variety Show HK Coin
Barang bukti (BB) pil jenis Trihexyphenidyl disita Polisi. Secara rinci, antara lain:
- BB TSK SJ asal Kandangan, 886 butir pil koplo, uang Rp60 ribu
- BB TSK FH asal Cluring, MA asal Blimbingsari, dan DS asal Singojuruh, 1590 butir pil koplo (tertangkap transaksi)
Baca Juga: KOLAK PISANG, Berikut Adalah Langkah-Langkah Membuat Kolak Pisang Untuk Menu Berbuka
Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Makanan Berbuka Puasa Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023: Baca Sekarang Juga
Dikonfirmasi media, Kapolsek Pesanggaran IPTU Lita Kurniawan dan Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan membenarkan penangkapan itu.***
Artikel Terkait
Edar Pil Koplo Pemuda Plampangrejo Dibawa Polsek Cluring
Dua Warga Jember Tertangkap Nyabu di Bondowoso, Ditemukan Belasan Ribu Pil Koplo
Anggota Satlantas Polres Kediri Gagalkan Penyebaran Pil Koplo
Lepas Kontrol Ortu, Pemuda 19 Tahun di Banyuwangi Kedapatan Polisi Jadi Pengedar Pil Koplo
Penjual Pil Koplo di Wilayah Bangorejo Ditangkap Reskrim Banyuwangi: TO Polisi