KABAR RAKYAT - Tiga kakek di Kabupaten Banyuwangi melampiaskan masing-masing nafsunya pada anak dibawah umur juga anak kebutuhan khusus inisial N, 17 tahun. Perbuatannya dilakukan berulang kali.
Korban asusila ini, dikenal anak yatim juga anak kebutuhan khusus. Peristiwa asusila yang dilakukan tiga orang pelaku, yakni; - Katiman, 67 tahun, - Wagiran, 56 tahun, dan - Suyono, 65 tahun.
Yang tidak lain, para pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Mereka tercatat warga Dusun Sidomulyo, Desa umberberas, Kecamatan Muncar.
Baca Juga: Download Lagu MP3 TWICE 'Set Me Free' Lengkap Dengan Lirik Lagu
Sejak warga lapor di Polsek Muncar. Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku di rumah. Sedang, dua orang pelaku berhasil kabur, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
Pada awalnya, korban bungkam. Namun, Polisi berhasil mengungkap lewat pendekatan khusus pada korban. Kisah pilu anak kebutuhan khusus di Banyuwangi sempat mengejutkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Informasi dihimpun, pertama kali N digilir kakek-kakek di rumah pelaku Katiman. Pernah juga disetubuhi di gubug dekat sawah. Berulang kali diajak pelaku hingga kondisi tubuh N seperti orang hamil.
Polisi saat ini telah melakukan olah TKP di titik-titik aksi asusila para kakek. Perbuatan mereka, pertama dilakukan bulan Mei 2022, dan terungkap di bulan Januari 2023.
Kapolsek Muncar, Kompol Ali Imron pada media di Banyuwangi membenarkan peristiwa terjadi. Dan melakukan pengejaran pada dua pelaku masuk DPO Polisi.***
Artikel Terkait
Pelaku Perkosaan Dan Pencurian Ditangkap Polsek Cluring
Pria 35 Tahun Lakukan Percobaan Perkosaan Wanita Paruh Baya
Evaluasi Kasus Asusila yang Menimpah Santriwati, Kadinsos Bakal Panggil Pimpinan Ponpes se Banyuwangi
Polresta Banyuwangi Melakukan Pemanggilan Kedua Terlapor Dugaan Perbuatan Asusila terhadap Santri
Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang Tanpa Ada Kriminalisasi