KABAR RAKYAT, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu (23/6) menyampaikan, "Hal ini merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung."
Baca Juga: Bupati Jember dalam webinar Literasi Digital Nasional 'Smart City'
Kemudian SKB tersebut ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, berisi penjelasan mengenai definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik.
Menurut Johnny, pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
Artikel Terkait
Cara Membuat Tabel di Word
Inilah Snack Video yang Ramai Diperbincangkan
Cara Mudah Membuat Grafik di Microsoft Word
Ini Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri