KABARRAKYAT, BANYUWANGI - Tim Unit Reskrim, Polsek#cluring dibantu warga Dusun Kalirejo Desa/Kecamatan#cluring menangkap pencuri buah tomat, mesin penyemprot merk Sancin.
Tersangka pencuri bernama Herman (42) warga Dusun Kalirejo Desa/Kecamatan#cluring nyaris dihakimi dan langsung di bui.
Baca juga : 5 Pencuri Kayu Kabur, 26 Batang Jati dan Motor Diamankan
"Beruntung petugas Reskrim Polsek#cluring cepat melakukan penghalauan massa,"ujar, Kanitreskrin Ipda Hariyanto.
Kapolsek Polsek, Cluring Iptu Bedjo Mandrias Diantoro SH, membenarkan petugas Polsek#cluring telah menangkap pelaku pencurian.
Barang bukti yang diamankan berupa buah tomat seberat 3 kilo gram (Kg) beserta 2 mesin penyemprot buah dan mesin penggiling mie instan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Pemilik kebun buah tomat dan 2 mesin itu, bernama Imam Masrul asal Dusun Kalirejo Desa#cluring menyerahkan sepenuhnya pada petugas kepolisian.
Reporter : Siswanto
Editor : Choiri