- Sidang Lanjutan Kasus Palu Arit
BANYUWANGI - Tim kuasa hukum Heri Budiawan, terdakwa kasus penyebaran faham komunisme, merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli pidana yang hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan terkait ketidakhadiran Dr. Djoko Prijadmiko, saksi ahli pidana yang diajukan JPU.
Menurut Ahmad Rifa'i, salah satu tim pengacara terdakwa, JPU Budi Cahyono hanya menyampaikan bahwa saksi ahlinya tidak hadir dengan alasan sakit. "Seharusnya ada bukti yang disampaikan seperti surat keterangan dokter. Tadi hanya disampaikan tidak bisa hadir karena sakit terus dibacakan saja (berita acara pemeriksaan saksi ahli)," jelasnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (5/12/2017).
Kendati demikian Rifa'i menanggapi datar keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU. Dia menegaskan akan mencari pembanding keterangan saksi ahli dari JPU dengan saksi ahli yang akan diajukannya. Dia mengaku sudah menyiapkan 3 saksi ahli untuk persidangan berikutnya. Ketiganya berasal dari luar Banyuwangi. Selain saksi ahli, dia juga akan mengajukan 3 saksi meringankan.
Saksi ahli tersebut menurutnya terdiri dari 2 saksi ahli pidana dan satu saksi ahli sosiologi. Sayangnya Rifa'i enggan menyampaikan identitas saksi ahli yang akan diajukan. "Identitas kita rahasiakan demi independensi saksi ahli tersebut. Yang pasti ketiganya sudah menyanggupi untuk kami hadirkan sebagai saksi ahli," tegasnya.
Dalam sidang kemarin, lanjut Budi Cahyono, keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU Budi Cahyono intinya menerangkan, adanya logo palu arit dalam spanduk yang digunakan unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pidana. "Logo palu arit pada spanduk itu identik dengan logo partai komunis," ujarnya saat membacakan keterangan saksi ahli.
Reporter : Muh. Hujaini