PROGRAM#PTSL 2018
KABARRAKYAT.ID - Meski membayar biaya lebih dari ketentuan, pemohon program PTSL, warga Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Banyuwangi mengaku tidak masalah harus mengeluarkan uang Rp. 450 ribu perbidang.
Pasalnya, biaya sebesar Rp. 450 ribu itu terbilang murah dibandingkan harus ikut mengurus sertifikat hak milik (SHM) lewat program reguler.
Hal itu disampaikan Abu Naim warga Dusun Sambirejo Rt 02 rw 04 Desa Sambimulyo, pemohon PTSL usai menerima SHM dari BPN Banyuwangi dikantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Sambimulyo, Selasa (12/3/2019).
"Kalau gak salah uang biaya pendaftaran hanya Rp. 450 perbidang tanah, bagi pemohan yang ikut program PTSL Desa Sambimulyo," imbuhnya.

-
Abu Naim, pemohon PTSL tahun 2018, mengaku sangat senang telah menerima SHM. Dengan harapan sertifikat ini bisa membawa manfaat bagi kehidupannya mendatang.
"Dari pada ikut reguler biaya sangat mahal sekali ,sampai jutaan rupiah, kalau program PTSL bisa terjangkau oleh masyarakat," paparanya.
Telah diberitakan, hari ini Selasa (12/3/2019), sebanyak 700 pemohon penerima sertifikat tanah telah menghadiri undangan panitia PTSL Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Selasa (12/3/2019).
Penyerahan SHM dari Program PTSL tahap pertama telah dibagikan 500 SHM. Tahap kedua sebanyak 700 SHM. Sedangkan kuota Desa Sambimulyo dari BPN Banyuwangi total sebanyak 2.500 bidang yang dimohon warga.
Reporter: Jaenudin
Editor: Choiri