Tsk narkoba dan barang bukti (ft. Ist/fat)
KABARRAKYAT.ID, BANYUWANGI - Tiga orang diduga sebagai pengedar sabu dan pil trex , tinggal di area perbatasan kabupaten Banyuwangi - Jember Jawa Timur, tepatnya di Kalibaru diamankan Satuan Rekrim Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi pada hari, Selasa (27/3/18) sekira pukul 18.30 WIB. Masuk kawasan di Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Dua pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yakni, Suswandi (41) warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan Cahyaningrum (43), warga Dusun Sidodadi RT 01 RW 03 Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Sedangkan pelaku lainnya yakni Ahmad Samsul Arifin (21) warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ditangkap atas kepemilikan pil trex.
Baca juga :
- BSI Suport Pelatihan Kader Kesehatan Remaja
- Pemuda Sumbergroto Over Dosis Obat Komix
- Maniak Narkoba Perbatasan Banyuwangi – Jember Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib, SIK mengatakan, awalnya aparat kepolisian berhasil mengamankan Suswandi sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dari penangkapan Suswandi berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 2 lembar potongan kertas, satu HP Samsung warna putih, dan satu HP Nokia warna hitam.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dengan Suwandi, pelaku mengaku jika sabu miliknya dibeli dari Cahyaningrum. Polisi segera memburu dan menangkap Cahyaningrum. Sayangnya, aparat kepolisian hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Samsung warna putih.
Pada hari yang sama, Satreskoba juga melakukan penangkapan Ahmad Samsul Arifin warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi yang kedapatan memiliki pil trex di TKP yang sama. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1808 butir pil trex, 1850 butir pil dextro, dua tas warna hitam, dua tas kresek warna hitam, satu bendel plastik klip, dan sebuah HP Samsung A7 warna hitam.
Lanjut Kasat, kedua pelaku pemilik sabu melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 29 tentang narkotika. Sedangkan pelaku pemilik pil trex dan dextro diganjar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perilakunya itu, ketiganya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Banyuwangi, pungkasnya.
Reporter : Fattahur
Editor : Coi/Choiri