KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bakal menerapkan retribusi pengelolaan sampah dari masyarakat. Payung hukum penerapan obyek retribusi sampah tersebut saat ini tengah digodok dewan melalui perubahan keempat Perda No.12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Husnul Chotimah mengatakan, usulan retribusi persampahan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2021 tentang perhitungan retribusi sampah.
“ Reribusi ini nantinya untuk menciptakan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap produksi sampah yang dihasilkan, yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah , “ ucap Husnul Chotimah saat dikonfirmasi, Selasa (24/08/2021).
Baca Juga: Berhasil Tekan Covid-19, Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Jawa Bali 24-30 Agustus
Dan tanggungjawab serta kontribusi masyarakat terhadap pengelolaan sampah, nantinya berbentuk retribusi. Perhitungan tarif retribusi berpedoman pada Permendagri No 7 Tahun 2021 yang rumusannya berdasarkan kilo dan dasar-dasar tarif listrik.
“ Perhitungan retribusi sampab berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021 menurut saya sangat adil karena ada rumusan perhitungan berdasarkan kilo dan dasar-dasar tariff listrik, “ ucapnya.
Selanjutnya seiring dengan pemberlakukan retribusi sampah, Pemerintah daerah tentu akan memperbaiki sarana prasarana kebersihan dan persampahan di Banyuwangi. Menurut rencana tahun 2022 Kementerian PUPR akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang lebih representative dengan system sanitary landfill di kecamatan Wongsorejo.
Baca Juga: Vaksinasi Massal dari PDI Perjuangan Sasar Wong Cilik Banyuwangi
“ Tahun 2022 Negara Norwegia juga akan membantu Kabupaten Banyuwangi untuk membangunkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan konsep 3 R yakni Reuse, Reduce dan Recyle di Kecamatan Rogojampi yang nantinya akan dikelola UPT Pemda , “ ucap Husnul Chotimah.
Artikel Terkait
Kepolisian Periksa Tiga Orang Terkait Keracunan Massal di Acara Hajatan Warga Surade
Ambil Jalur Kiri Truk Tronton, Pengendara Motor Bertemu Ajal di JL. Martadinata
Gapoktanhut Sabrang Mandiri Hutan Lestari Gelar Selamatan Syuro di Hutan
Positif Keracunan 89 Warga Surade akibat Makanan Hajatan adalah Bakteri E Coli