KABAR RAKYAT – Sambo adalah seorang terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan berencana, dimana korban dari pembunuhan tersebut adalah mantan anak buahnya sendiri di kepolisian dulu, yakni Brigadir J.
Dari hasil sidang yang dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Hakim yang bernama Wahyu Imam Santoso.
Dari sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, membuat trending topik di berbagai media sosial, baik di Twitter, Facebook, Instagram, hingga di media YouTube sekalipun.
Berita vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya menyebar ke seantero negeri, dimana masih banyak orang yang pro dan kontra pada vonis yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: GEGER! Nasib Ferdy Sambo Dimassa Hingga Dibakar Hidup-Hidup, Benarkah?
Sebagaimana dikutip Kabar Rakyat dari kanal YouTube KABAR NEWS, pada Senin, 20 Februari 2023, mengenai sebuah proses dari kasus Ferdy Sambo, setelah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Di awal video tersbeut menjelaskan mengenai jadwal eksekusi dari Ferdy Sambo, yang diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Dimana Ketut Sumedana menjelaskan bahwa putusan mengenai vonis yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Sambo masihlah harus menunggu.
“Kalau putusan masih di wilayah negeri, ya kami tentu harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari. 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori jika mengajukan banding,” ungkap Ketut.
Ketut dengan jelas mengatakan bahwa proses yang dilakukan mengenai kasus dari Ferdy Sambo ini masihlah panjang, dimana Ferdy Sambo masih memiliki waktu 14 hari, itupun jika melakukan banding.
Kemudian Ketut Sumedana juga mengingatkan kepada publik untuk tidak berandai-andai, dan tetap menunggu proses yang sudah menjadi prosedur.
“Kita tentunya masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Tunggu bangaimana prosesnya nanti, nanti setelah semuannya inkrah,” tutur Ketut Sumendana.
Ketut juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel, Hilmi Firdausi Persilahkan Netizen untuk Beri Komentar
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel, Rocky Gerung Minta Mahfud MD Agar Tidak Berpuas Diri
Ada KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati atas Perkara Pembunuhan Berencana Yosua
BENARKAH Nikita Mirzani Suap Aparat 155 Triliun Demi Bebaskan Ferdy Sambo? Nikita: Hanya Tuhan...
GEGER! Nasib Ferdy Sambo Dimassa Hingga Dibakar Hidup-Hidup, Benarkah?