KABAR RAKYAT – Sambo adalah seorang terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan berencana, dimana korban dari pembunuhan tersebut adalah mantan anak buahnya sendiri di kepolisian dulu, yakni Brigadir J.
Dari hasil sidang yang dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Hakim yang bernama Wahyu Imam Santoso.
Dari sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, membuat trending topik di berbagai media sosial, baik di Twitter, Facebook, Instagram, hingga di media YouTube sekalipun.
Berita vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya menyebar ke seantero negeri, dimana masih banyak orang yang pro dan kontra pada vonis yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani Cek Beberapa Jembatan yang Selesai Dibangun Tahun 2022.
Sebagaimana dikutip Kabar Rakyat dari kanal YouTube KABAR NEWS, pada Senin, 20 Februari 2023, mengenai sebuah video yang membahas mengenai Sambo.
Beberapa waktu ini muncul sebuah video di kanal YouTube dengan memunculkan sebuah berita mengenai Ferdy Sambo yang diduga dimassa hingga dibakar hidup-hidup.
Dalam video 8 menit 2 detik tersebut berjudulkan “GEGER SORE INI II SAMBO DI M4SSA HINGGA DI B4K4R H1DUP2, KINI N4SIBNYA JADI BEGINI” unggak channel YouTube KABAR NEWS.
Dalam thumbnail di video tersebut, tampak sebuah ilustrasi seseorang yang berada di tengah-tengah kerumunan banyak orang sedang dibakar.
Baca Juga: Dua Petugas Jaga Hutan Banyuwangi Selatan Dibacok Pria Mabuk
Dimana dalam tulisan di thumbnail video YouTube tersebut tertuliskan “BREAKING NEWS: DIBAKAR HIDUP HIDUP, NASIB FERDY SAMBO BERAKHIR MENGENASKAN”.
Di awal video tersbeut menjelaskan mengenai jadwal eksekusi dari Ferdy Sambo, yang diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Dimana Ketut Sumedana menjelaskan bahwa putusan mengenai vonis yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Sambo masihlah harus menunggu.
“Kalau putusan masih di wilayah negeri, ya kami tentu harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari. 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori jika mengajukan banding,” ungkap Ketut.
Artikel Terkait
PROFIL Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Memvonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
3 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo, Ini Kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel, Hilmi Firdausi Persilahkan Netizen untuk Beri Komentar
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel, Rocky Gerung Minta Mahfud MD Agar Tidak Berpuas Diri
Ada KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati atas Perkara Pembunuhan Berencana Yosua
BENARKAH Nikita Mirzani Suap Aparat 155 Triliun Demi Bebaskan Ferdy Sambo? Nikita: Hanya Tuhan...