KABAR RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menyiapkan aturan dan menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri di Jakarta dikutip kabar Rakyat dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (4/02/2023).
Yusri Yunus menyampaikan, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Kembangkan Pemasangan QR Code pada Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri.***
Artikel Terkait
Rencana Penerapan BPKB Elektronik, Berikut Penjelasan Dirregident Korlantas Polri
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Korlantas Polri Beri Peringatan Sebelum Hapus Data Kendaraan