DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda BUMD menjadi Peraturan Daerah.

- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael edy Hariyanto saat menandatangani dokumen berita acara pengesahan Raperda BUMD menjadi Perda (Hariyadi)
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael edy Hariyanto saat menandatangani dokumen berita acara pengesahan Raperda BUMD menjadi Perda (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik daerah (BUMD) menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (3/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Banyuwangi Menerima Aksi Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades menjadi 9 Tahun

Juru bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik daerah ini merupakan inisiatif DPRD, dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,

“ Pengusulan raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan  kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah, “ ucap Ficky Septalinda dihadapan rapat paripurna.

Peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak,.

Baca Juga: Optimalkan Edukasi dan Konseling Pasangan Pranikah Cara Pemkab Banyuwangi Cegah Stunting

“ Harapannya ada pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan  perekonomian di daerah  bisa  maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud, “ ucap Ficky Septalinda.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif.

Pembentukan perda tentang BUMD diharapkan dapat terlaksana secara maksimal karena perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga: Harga Beras, Gula Pasir dan Minyak Goreng Mengalami Penurunan, Hari Ini Jumat 3 Februari 2023 di Jawa Tengah

Dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah guna  meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“ Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, “ ucap Ipuk Fiestiandani.

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X