DPRD Kabupaten Banyuwangi Menerima Aksi Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades menjadi 9 Tahun

- Jumat, 3 Februari 2023 | 07:13 WIB
DPRD Banyuwangi menerima aksi unjuk rasa Serikat Rakyat Banyuwangi yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun (Hariyadi)
DPRD Banyuwangi menerima aksi unjuk rasa Serikat Rakyat Banyuwangi yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - DPRD kabupaten Banyuwangi menerima unjuk rasa damai puluhan warga yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Banyuwangi, Kamis (2/02/2023). Mereka berorasi menyampaikan aspirasi penolakan wacana perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Puluhan warga ini sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di kantor Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar pada Rabu (25/01) pekan lalu.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. isinya, menolak jabatan kades selama 9 tahun. Alasannya, usulan perpanjangan jabatan kades itu dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

Baca Juga: Kendalikan Harga Beras, Bulog Banyuwangi Gelar Operasi Pasar di Kecamatan Giri

Koordinator aksi Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono menegaskan, jabatan kades menjadi sembilan tahun dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Jadi kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan berangkat ke Senayan agar di dengar," ucapnya

Usai berorasi para pengunjuk rasa diterima anggota dewan dari fraksi PDI-Perjuangan, Ficky Septalinda untuk melakukan dialog. Dan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi ini mengatakan siap menampung semua aspirasi yang diinginkan warga.

"Hasil aspirasi dari masyarakat ini selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi

Ficky mengatakan, ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sedangkan yang ada di daerah, berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang kemudian aspirasi itu diteruskan ke pemerintah pusat.

"Tentu aspirasi ini menjadi perhatian kami di DPRD. Sudah kami wadahi dan kami terima aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan," tandas Ficky.***

 

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X