Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif Dewan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:47 WIB
Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim rapat harmonisasi tiga raperda inisiatif dewan (Hariyadi)
Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim rapat harmonisasi tiga raperda inisiatif dewan (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat pengharmonisasian dan pemantapan  konsepsi tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan bersama Tim perancang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur.

Ketiga Raperda yang diharmonisasi antara lain, raperda tentang pengarusutamaan gender, raperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing Banyuwangi dan raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, dalam rapat harmonisasi, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait dengan sistimatika penyusunan, substansi isi dan perkembangan regulasi terbaru.

Baca Juga: BPS Integrasikan Data Smart Kampung Banyuwangi dengan Regsosek untuk Penanganan Kemiskinan

“ Alhamdulillah untuk harmonisasi raperda pengarusutamaan gender berjalan normal dan telah sesuai, namun ada masukan dari perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang sifatnya non substansi ,  “ ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023).

Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim menganggap raperda pengarusutamaan gender telah sesuai tinggal melakukan revisi dan menggeser ketentuan dasar hukum sebisa mungkin setingkat Undang-Undang serta terkait dengan penataan Peraturan Bupati (Perbup).

“ Perbup itu memuat hal-hal yang bersifat specific dan tidak bisa diglobalkan, karena pasal demi pasal ada konsekuensi baik penetapan yang sifatnya Perbup harus dibedakan dengan yang namanya pengaturan, ada yang bersifat global dan specific, “ jelasnya.

Selanjutnya untuk raperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing Banyuwangi, Kanwil Kemenkum HAM Jatim minta untuk dikaji Kembali, karena berbicara kondisi lokal Banyuwangi dan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ada tiga hal yang harus dibedakan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Banyuwangi Berharap Taksi Online dan Konvensional Sementara Patuhi Kesepakatan Hasil Mediasi

“ Ketiga hal yang dibedakan yakni adat istiadat itu sendiri,masyarakat hukum adat dan desa adat , untuk Desa adat yang menjadi dasar hukumnya adalah UU tentang desa, kalau adat istiadat itu terkait warisan kebudayaan, kita sudah mempunyai Perdanya, dan masyarakat hukum adat yang diharapkan mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2007 , “ ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan regulasi daerah terkait masyarakat hukum adat, Kanwil Kemenkum HAM menyarankan untuk sementara cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, Dan untuk penyusunan raperda hak-hak masyarakat Osing nomenklaturnya perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 52 Tahun 2007 dan harus membentuk tim.

“Arah dan masukan dari perancang Kemenkum HAM Kanwil Jatim sebisa mungkin perda masyarakat adat Osing tidak diskriminatif, jadi masyarakat hukum adat itu secara menyeluruh tidak hanya Osing, hukum itu sifatnya harus universal , “ ungkapnya.

Demikian juga dengan raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Kanwil Kemenkum HAM Jatim juga meminta untuk dikaji ulang karena dikhawatirkan ada beberapa klausul yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Baca Juga: Target PAD Tahun 2022 Belum Terpenuhi, Komisi III DPRD Banyuwangi Dorong Eksekutif Gali Potensi PAD Baru

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X