KABAR RAKYAT - Kasus kekerasan seksual pada anak di wilayah hukum Polresta Banyuwangi memprihatinkan, dalam kurun waktu kurang satu bulan,polisi sudah menangani empat kasus kekerasan seksual pada anak dengan jumlah korban 6 anak perempuan dengan rentang usia 7 tahun hingga 16 tahun.
Hal ini terungkap dalam ekspos kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polresta Banyuwangi bersama Polsek jajaran.
Tragisnya, tiga kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya sendiri, ayah terhadap anak tirinya dan oknum kepala sekolah terhadap sejumlah siswinya yang masih berstatus pelajar SD.
Baca Juga: Dum Truk Angkut Serabut Kelapa Terbakar di Banyuwangi, Diduga Korsleting Listrik
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menyampaikan, kasus pencabulan terhadap putri kandungnya ini dilakukan oleh tersangka ES (30), warga Kecamatan Kabat.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun itu sebanyak dua kali, pada 15-16 Januari 2023.
"Tersangka melancarkan aksinya ketika putrinya sedang mandi dan aksi kedua dipergoki istrinya saat melakukan di kamar tidur," jelas Hidayat, Senin (30/01/2023).
Kedua, polisi berhasil membekuk tersangka SY (42), karena tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di wilayah Kecamatan Giri.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Banyuwangi Hasilkan Produk Kreatifitas Bernilai Ekonomis
Tersangka melakukan aksi kejinya sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2020 saat korban bersekolah di luar. Korban diancam tidak akan dikirim uang jika tidak mau melayani aksi bejat ayah tirinya.
Karena tak puas hanya sekali, tersangka kembali memperkosa korban. Perbuatan tak senonoh yang kedua ini terjadi di rumahnya pada September 2022.
Tak betah dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya mengadu kepada ibu dan kakak kandungnya. Karena tak terima, kakak korban melapor ke polisi pada Desember 2022. "Kasus tersebut baru kami ungkap Januari ini setelah berhasil melengkapi barang bukti," jelas Hidayat.
Selanjutnya kasus pencabulan dilakukan oleh M (48) oknum kepala sekolah terhadap ketiga siswinya yang masih SD. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Cluring.
Baca Juga: Heboh!!! Jasad Bayi Laki-laki di Temukan Pemulung Situbondo di Saluran Air.
Artikel Terkait
Residivis Curanmor Pembobol Rumah Warga Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi
Dewan Minta Pemkab Banyuwangi Proaktif Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan