KABAR RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melalui Panitia pemungutan Suara (PPS) tingkat desa mulai membuka pendaftaran calon petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih0 untuk Pemilu Tahun 2024. Mulai tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi yang ingin mendaftar Pantarlih Pemiluu 2024 wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU RI No.534 tahun 2022 yakni :
Baca Juga: KPU Banyuwangi Melantik dan Mengambil Sumpah Janji 125 Anggota PPK Pemilu Tahun 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 Tahun
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: KPU Banyuwangi Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu Legislatif Tahun 2024
Sedangkan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain :
- Surat pendaftaran sebagai calon
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat
- Surat pernyataan bermaterai bukan sebagai anggota Partai politik.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani.
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat rangkap dua untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip calon pendaftar. Sedangkan untuk masa kerja Pantarlih hanya lebih kurang 2 bulan.***
Artikel Terkait
Mengenakan Baju Adat Masyarakat Osing, 651 Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik KPU Banyuwangi