KABAR RAKYAT - Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap kepada driver taksi online dan sopir taksi konvensional untuk sementara waktu mematuhi kesepakatan hasil mediasi bersama Dinas perhubungan beberapa hari lalu sembari menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV, Ficky Septalinda usai menggelar hearing bersama asosiasi driver taksi online dan sopir angkutan konvensional dengan mengundanghadirkan stakeholder terkait bertempat di Ruang Khusus, Selasa (24/01/2023)
Hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait permasalahan zonasi titik jemput penumpang antara taksi online dan angkutan konvensional di Pelabuhan penyeberangan Ketapang maupun Stasiun Kereta Api guna mencari solusi menemui jalan buntu.
Baca Juga: PUDAM Banyuwangi Raih Nilai Tertinggi Kinerja Nasional dari Kementerian PUPR
Pasalnya, asosiasi driver online masih belum sepakat dengan hasil mediasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Banyuwangi pada hari Selasa 17 januari 2023 lalu, salah satunya terkait titik jemput penumpang dari Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Kereta Api yang hanya diperbolehkan menjemput di halte depan Kantor Desa Ketapang untuk wilayah selatan dan di simpang tiga depan KPT Tanjungwangi untuk wilayah utara.
Rapat dengar pendapat atau hearing terpaksa diakhiri karena perwakilan sopir angkutan konvensional memilih hengkang dari ruang khusus DPRD Banyuwangi.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyayangkan sikap perwakilan sopir angkutan konvensional yang meninggalkan ruangan hearing.
“ Kami sebagai wakil rakyat yang pasti kasihan dengan sopir angkutan konvensional, maksud kita, sembari menunggu regulasi dari dinas untuk dibuatkan Perbup, teman-teman driver online kita minta untuk sementara menyepakati dulu mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perbuhungan, namun mereka tidak sepakat sehingga hearing ini kita anggap belum selesai , “ ucap Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.
Baca Juga: BPS Tunjuk Banyuwangi Jadi Pilot Project Pemanfaatan Platform Digital Regsosek
Meski belum ada kesepakatan, Komisi IV berharap tidak ada gesekan antara driver angkutan berbasis aplikasi dengan sopir angkutan konvensional dilapangan, pemerintah daerah akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui Peraturan Bupati yang pembahasanya juga akan melibatkan driver taksi online dan konvensional.
"Tentu kami khawatirkan terjadi gesekan di lapangan. Karena permasalahan ini sangat dilematis sekali ya, menyangkut urusan perut, pelayanan, dan sebagainya," tuturnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembagunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto juga menyampaikan keinginan yang sama seperti dewan.
Dia menginginkan para sopir online dan konvensional menyepakati kesepakatan yang sudah ada, sembari pihaknya mengupayakan terbitnya Peraturan Bupati.
"Ikuti dulu itu, sambil menunggu Perbub keluar, perkiraan satu bulan setengah kita selesaikan. Sehingga semuanya diharapkan taat pada peraturan itu," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dishub Banyuwangi Mediasi Driver Taksi Online dengan Sopir Angkutan Konvesional Hasilkan Poin Kesepakatan