KABAR RAKYAT - Mari pahami arti dari vonis hukuman seumur hidup seperti yang diterima oleh Ferdy Sambo ketika putusan sidang Kejagung kemarin.
Banyak sekali miskonsepsi terkait arti vonis hukuman seumur hidup seperti yang Ferdy Sambo terima.
Miskonsepsi ini akan kami jelaskan supaya tidak salah pemahaman terkait arti vonis hukuman seumur hidup seperti yang Ferdy Sambo terima.
Banyak simpang siur terkait pemahaman hukuman seumur hidup itu bagaimana penjelasannya.
Menurut Miskonsepsi yang beredar bahwa, hukuman seumur hidup berarti terdakwa akan dihukum mati sesuai umurnya saat ini.
Sebagai contoh, jika seseorang divonis seumur hidup saat usianya 20 tahun, maka ia akan menjalani hukuman 20 tahun pula.
Baca Juga: Jadwal Badminton Asia Mixed Team Championship 2023, Lengkap dengan Wakil dari Indonesia
Dan pemahaman itu kurang tepat, maka menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof.Dr.Hibnu Nugroho meluruskan terkait pemahaman tersebut.
Hibnu menegaskan bahwa, arti hukuman seumur hidup adalah dia akan dihukum sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati dipenjara," kata Prof Hibnu.***
Artikel Terkait
Mengenal Ripley Syndrome yang Dialami Lee Ki-young Pembunuh Berantai yang Sedang Ramai Dibicarakan di Korea
Siswa Dance Sport Awalnya Sempat Dicibir Dianggap Rusak Generasi Muda, Deddy Sindir Ibu-ibu Mandi Lumpur
Jadwal Badminton Asia Mixed Team Championship 2023, Lengkap dengan Wakil dari Indonesia
Begini Janji Erick Thohir Jika Terpilih Sebagai Ketum PSSI, Fasilitas Training Siap Dibangun untuk Dukung STY