Pemerintah Resmi Melakukan Penyesuaian Tarif Layanan JKN, Berikut Rinciannya

- Kamis, 19 Januari 2023 | 07:18 WIB
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi peserta JKN/kemenkes.go.id
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi peserta JKN/kemenkes.go.id

KABAR RAKYAT - Pemerintah  melalui Kementerian Kesehatan resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenkes Minta Dinkes dan Rumah Sakit Daerah melaporkan Jika Ditemukan Kasus Keracunan Makanan Chiki Ngebul

Dan aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1) dilansir Kabar Rakyat dari kemenkes.go.id

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' lanjut Menkes Budi.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, Dishub Banyuwangi Pasang Traffic Light Baru di Simpang Empat Mojopanggung,Giri

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

1.Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

2.Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;

3.Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Tanda Hubungan Rusak dan Tidak dapat Anda Perbaiki

Selasa, 7 Februari 2023 | 21:34 WIB
X