KABAR RAKYAT - Setelah melalui rapat pleno anggota Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu,SH.MS ditetapkan menjadi ketua terpilih Dewan Pers sisa periode keanggotaan 2022-2055.
Penetapan tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Dewan Pers sejak Prof.Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik dalam keterangannya terkait penetapannya sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023) dilansir Kabar Rakyat dari dewanpers.or.id
Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Sebelum menjadi anggota Dewan Pers, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Baca Juga: Dewan Pers Minta KemenkumHAM Publikasikan Draf Akhir RKUHP
Dia juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Rapat pleno Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya, yakni menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025 dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.***
Artikel Terkait
Dewan Pers Akan Menertibkan Media yang Abaikan Etika