BPJPH Kemenag Wajibkan Tiga Produk Mempunyai Sertifikat Halal Tahun 2024.

- Senin, 9 Januari 2023 | 07:31 WIB
BPJPH Kemenag wajibkan tiga kelompoh produk mempunyai sertifikat halal di tahun 2024/kemenag
BPJPH Kemenag wajibkan tiga kelompoh produk mempunyai sertifikat halal di tahun 2024/kemenag

KABAR RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan tiga kelompok produk mempunyai sertifikasi halal pada tahun 2024. Jika tidak maka akan ada sanksi bagi pengusaha ketiga produk tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta dilansir Kabar Rakyat dari kemenag.go.id, Senin (9/01/2023).

Baca Juga: Dihadiri Presiden Jokowi, Banyuwangi Tuan Rumah Rangkaian Peringatan Seabad NU

Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. 

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***

 

Editor: Hariyadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X