NPWP Format Lama Tidak Bisa Digunakan Per 1 Januari 2024, Begini Cara Validasi dan Ubah NIK jadi NPWP

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 00:34 WIB
NPWP Format Lama Tidak Bisa Digunakan Per 1 Januari 2024,  Begini Cara Validasi dan Ubah NIK jadi NPWP (Instagram@ditjenpajakri)
NPWP Format Lama Tidak Bisa Digunakan Per 1 Januari 2024, Begini Cara Validasi dan Ubah NIK jadi NPWP (Instagram@ditjenpajakri)

KABAR RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkue) mengingatkan bahwa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama tidak bisa di gunakan lagi per 1 Januari 2024, dan perlu melakukan validasi dan ubah NIK menjadi NPWP.

Format lama NPWP mempunyai batas akhir bisa digunakan hanya sampai akhir tahun ini, selanjutnya harus melakukan validasi untuk mengubah NIK menjadi NPWP.

Pasalnya NPWP lama hanya berisi angka 15 digit sedangkan untuk pemutakhiran atau perbaharuan data berisi angka 16 digit, dan angka yang digunakan adalah No NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP, dan per 1 Januari 2024 NPWP menggunakan format baru, dan segera perbaharui format lama anda.

Baca Juga: UPDATE Harga Pupuk Provinsi Jawa Timur Hari Ini Jumat 6 Januari 2023: Non Subsidi Naik di Angka ini

Cara validasi NIK melalui sistem DJB online:

- Masuk ke laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Lalu login ke laman DJP online tersebut dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi, dan kode keamana (captcha) yang tersedia.

- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama profil.

- Nanti dalam laman profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah Anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa, Anda perlu melakukan validasi NIK.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 'OMG' NewJeans Rilis, Lengkap dengan Lirik

- Dalam halaman menu profil akan terdapat Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda haru memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

- Apabila sudah selesai klik Validasi.

- Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Dukcapil. Jika data valid maka sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu klik OK pada notifikasi itu.

- Kemudian tekan tombol Ubah Profil.

Halaman:

Editor: Egi Nurcahyani

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X