KABAR RAKYAT - Kementerian Kesehatan RI meminta Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melaporkan bila menemukan kasus keracunan makanan “ Chiki Ngebul” yang mengandung nitrogen cair.
Permintaan Kemenkes tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : SR.01.07/III.5/67/2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Pengunaan Nitrogen Cair pada makanan. SE ini diterbitkan menyusul adanya kasus beberapa anak SD keracunan setelah mengkonsumsi Chiki Ngebul I Tasikmalaya,Jawa Barat.
Anak tersebut mengeluhkan sejumlah gejala setelah mengonsumsi jajanan yang dicampur dengan nitrogen seperti mual,muntah dan bengah perut.
Baca Juga: Kemenkes RI Komitmen Akhiri Endemi HIV-AIDS di Tahun 2030
"Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan," demikian bunyi S urat Edaran tersebut.
Untuk laporan kasus keracunan Chiki Ngebul atau Chiki berasap ini ditujukan kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dengan alamat Gedung Adhyatma Lt.4 (R.409) di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta Selatan.
Kementerian Kesehatan juga menyediakan kontak Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan di email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com atau Nomor 088215992763.
Baca Juga: Kemenkes Kembali Perbolehkan Tenaga Kesehatan Resepkan 156 Obat Sirup, Berikut Petunjuknya
Kemenkes tetap mengingatkan agar masyarakat mewaspadai dan melaporkan jika ada kasus keracunan nitrogen cair usai mengonsumsi 'chiki ngebul'.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh dinas kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan respons cepat jika ditemui kasus serupa.***
Artikel Terkait
Kementerian Kesehatan Nyatakan Obat Gangguan Ginjal Akan Diberikan Secara Gratis
Pasien Covid-19 Isoman Bisa Manfaatkan Telemedicine Gratis dari Kementerian Kesehatan, Simak Caranya