KABAR RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Banyuwangi untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, uji publik tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai unsur terhadap wacana penambahan dapil tersebut.
"Uji publik itu dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hasilnya kita tampung untuk kemudian diserahkan ke KPU RI," ucap Ari Mustofa, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Bank Indonesia Luncurkan Buku Desa Adat Osing di Banyuwangi
Ari menjelaskan, adapun rancangan penataan dapil yang diuji publik itu yaitu, ditetapkan seperti semula sebanyak 5 dapil, wacana berikutnya dimekarkan menjadi 6 dapil dan 8 dapil.
Setelah dilakukan uji publik, lanjut Ari, tahapan berikutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan dapil tersebut.
"Hasil uji publik selanjutnya akan disampaikan kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI. nantinya KPU RI yang akan menetapkan apakah dapil di Banyuwangi diubah atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: KPU RI Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2024
"Penetapannya dari KPU RI itu kemungkinan tahun depan," tambahnya.
Sebagai informasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, penataan dapi, yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.***
Artikel Terkait
KPU Banyuwangi Akan Segera Bentuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024 melalui Aplikasi SIAKBA.
KPU Banyuwangi Presentasikan 3 Skema Pemekaran Dapil ke KPU Propinsi Jawa Timur.