Truk Ikan Kok Bau Solar ? Polisi Amankan 31 TON BBM Bersubsidi di Probolinggo

- Jumat, 18 November 2022 | 23:12 WIB
31 ton solar bersubsidi diamankan Polres Probolinggo,jumat (18/11/2022)
31 ton solar bersubsidi diamankan Polres Probolinggo,jumat (18/11/2022)

KABAR RAKYAT – Polres Probolinggo berhasil gagalkan sindikat BBM jenis solar yang diduga kuat sudah lama beroperasi melakukan penimbunan. Sedikitnya 31 ton solar dan 4 orang tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo, Jumat (18/11/2022). Kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ini kali ini terbesar dalam ungkap kasus di Probolinggo.

Satuan reserse Polres Probolinggo berhasil membongkar sindikat penimbunan BBM jenis solar yang selama ini meresahkan para sopir. Memanfaatkan truk pengangkut ikan para pelaku memodifikasi dengan tangki bak penampungan air. Sedikit modifikasi dibagian tangki solar truk dengan menambahkan 2 unit pompa mereka menguras Solar subsidi di SPBU pada jam sepi antrian kendaraan.

Sindikat BBM jenis solar di Probolinggo ini menyuplai alat berat di sejumlah proyek besar dengan selisih harga lebih murah dibandingkan membeli bbm non subsidi. Tertangkapnya para pelaku sindikat bbm ilegal ini terungkap saat anggota polsek Dringu menggelar patroli rutin. Lantaran curiga muatan truk nopol N 8214 yang cukup lama parkir di sekitar SPBU, petugas langsung mengecek muatan truk. Rupanya, kecurigaan itu benar. Truk ikan tapi tidak bau amis malah bau solar terbuktikan.

empat tersangka penimbunan solar
empat tersangka penimbunan solar
  

“ Berawal dari temuan anggota yang patroli melihat truk mau mengisi BBM. Lantaran kosong truk bergeser dan menepi di pinggir jalan. Curiga petugas langsung menanyai sopir dan kernet keduanya kompak jawab muat ikan. Begitu dicek, ternyata bak penampungan yang berisikan solar. Temuan ini dilaporkan ke satreskrim dan langsung dilakukan pengembangan,” beber Kapolres Probolinggo Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan,Jumat(18/11/2022).

Dari hasil pengembangan unit reskrimsus Polres Probolinggo menetapkan 4 tersangka yang memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi menguras BBM subsidi. Yakni sopir truk, AR (45) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, B (45) warga Desa Lemah Kembar, dan SW (50) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih. Serta VAP (35) warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Polisi juga berhasil menemukan Lokasi penimbunan berada di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.Tersangka VAP merupakan otak pelaku juga sebagai pemodal untuk membeli solar di SPBU. Informasi dilapangan VAP, sudah cukup lama melakukan aksi timbun BBM dan menjualnya ke lokasi proyek-proyek yang mengaplikaskan alat berat di Probolinggo.

“ Empat tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini mulai dari sopir, kernet, hingga pemodal,” tandas Kapolres Probolinggo AKBP.Teuku Arsya Khadafi ketika press rilis. Perbuatan para tersangka diancam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terkait kasus ini Kapolres Probolinggon meminta reskrim terus mengembangkan penyalagunaan BBM bersubsidi sebab tidak menutup kemungkinan ada oknum SPBU terlibat.    

 

Editor: Richard De Mas Nre

Tags

Terkini

X