KABAR RAKYAT – Semakin berkembangnya teknologi di masa kini dan populernya penggunaan media sosial telah menghadirkan bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender.
Saat ini banyak kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang menimpa pengguna media sosial tanpa pandang bulu.
Sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, kekerasan berbasis gender online (KBGO) merupakan tindak kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.
Bentuk kekerasan berbasis gender online tersebut penting dibedakan agar solusi yang diberikan lebih tepat dan efektif.
Jika KBGO yang terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.
Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman, pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Berikut adalah beberapa modus dan bentuk KBGO yang telah Kabar Rakyat rangkum dari Safenet.
-Cyber Hacking: Penggunaan teknologi secara ilegal dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
-Impersonation: Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
-Cyber Harrasment: Penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, menekan mental, menteror, atau menakuti korban.
-Cyber Recruitment: Penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
-Morphing: Penggunaan teknologi untuk mengubah suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
-Cyber Stalking: Penggunaan teknologi untuk mengungkit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
Artikel Terkait
Kementerian Agama Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang Tanpa Ada Kriminalisasi