Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, Simak Jadwal dan Persyaratannya

- Selasa, 1 November 2022 | 07:31 WIB
Pemerintah Resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2022/bkn.go.id
Pemerintah Resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2022/bkn.go.id

KABAR RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawai Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai, Senin 31 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun 2022 ini merujuk pada surat Plt Kepala BKN No 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru Tahun 2022. Dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

“ Untuk pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru melalui portal https://sscasn.bkn.go.id., “ ucap Kepala Biro Humas,Hukum dan Kerjasama BKN, Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Banyuwangi Mulai Susun Propemperda Tahun 2023.

Selanjutnya urutan pelamar PPPK guru dengan kategori Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Prioritas II (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Ambil Bagian di Festival Gandrung Sewu, Perupa Banyuwangi Hasilkan Karya Lukisan Gandrung Raksasa

Jadwal pendaftaran untuk pelamar Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November hingga 17 November 2022.

Syarat pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 diantaranya,

1.Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melakukan pendaftaran.

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Halaman:

Editor: Hariyadi

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X